Jumat, Oktober 16, 2026
BerandaNASIONALOJK Temukan Indikasi Manipulasi Saham DSSA, 3 Emiten Kena Denda Triliunan Rupiah

OJK Temukan Indikasi Manipulasi Saham DSSA, 3 Emiten Kena Denda Triliunan Rupiah

(Doc-Istimewa)

Jakarta, bukaberita.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp2,1 triliun kepada tiga emiten, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa sanksi tersebut berkaitan dengan hasil pemeriksaan atas dugaan pelanggaran di pasar modal Indonesia. ANTARA melaporkan pernyataan tersebut pada Jumat (16/10/2026).

OJK menjatuhkan denda setelah menemukan indikasi manipulasi perdagangan saham DSSA serta pelanggaran dalam proses penawaran umum saham BREN dan CUAN.

“Karenanya atas hal tersebut di atas, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,5 triliun kepada DSSA, Rp500 miliar kepada BREN, dan Rp100 miliar kepada CUAN,” kata Hasan dalam konferensi pers di Gedung PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Dari total denda tersebut, DSSA menerima sanksi terbesar senilai Rp1,5 triliun. Sementara itu, OJK menjatuhkan denda Rp500 miliar kepada BREN dan Rp100 miliar kepada CUAN.

Hasan menerangkan bahwa pemeriksaan terhadap ketiga emiten tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum OJK terhadap saham yang masuk dalam daftar High Shareholding Concentration (HSC). Saham dalam kategori ini menjadi perhatian investor, terutama investor global.

Melalui langkah tersebut, OJK menegaskan upayanya dalam menindak dugaan pelanggaran serta menjaga kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular