Rabu, Oktober 14, 2026
BerandaNASIONALPekerja Outsourcing Bakal Dibatasi, Ini 4 Jenis Pekerjaan yang Diizinkan

Pekerja Outsourcing Bakal Dibatasi, Ini 4 Jenis Pekerjaan yang Diizinkan

(Doc-Tirtoid)

Jakarta, bukaberita.co.id — Penggunaan pekerja alih daya atau outsourcing akan dibatasi dalam aturan ketenagakerjaan baru yang disahkan DPR RI bersama pemerintah. Ketentuan tersebut mengatur bahwa perusahaan hanya boleh menggunakan pekerja outsourcing untuk kegiatan penunjang, bukan pekerjaan utama atau core business.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengatakan pembatasan ini menjadi salah satu perubahan yang dinilai dapat memperkuat perlindungan pekerja alih daya.

“Jadi sekarang di dalam undang-undang yang baru itu pekerja alih daya, ya ini adalah konsep yang KSPI ajukan dan diterima dan diputuskan oleh Panja, pekerja alih daya hanya boleh untuk kegiatan penunjang. Itu prinsip. Yang bukan core business,” kata Said dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/10/2026).

Said menjelaskan, kegiatan penunjang merupakan pekerjaan yang tidak berkaitan langsung dengan proses utama perusahaan. Ia mencontohkan layanan katering di pabrik televisi dan petugas keamanan di pabrik mobil.

“Misal, pabrik TV, tapi ada katering. Kan katering tidak ada hubungannya dengan pabrik TV. Maka katering boleh sebagai kegiatan penunjang. Misal pabrik mobil, ada satpam di depannya, di gerbangnya, kan tidak ada hubungan dengan proses pembuatan mobil. Nah itu disebut kegiatan penunjang,” ujarnya.

Menurut Said, aturan baru tersebut hanya mengizinkan empat jenis pekerjaan outsourcing di perusahaan swasta. Keempatnya meliputi penyediaan makanan atau katering, petugas keamanan, layanan kebersihan, serta pengemudi.

“Oleh karena itu, di dalam pasal pekerja alih daya atau outsourcing, hanya ada empat jenis pekerjaan.

“Hanya boleh empat jenis pekerjaan. Yaitu kegiatan penunjang katering makanan, kegiatan penunjang security keamanan, yang ketiga kegiatan penunjang cleaning service kebersihan, dan kegiatan penunjang driver atau supir,” jelasnya.

Said menilai pembatasan tersebut berbeda dengan ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang sebelumnya dinilai memberikan ruang lebih luas bagi perusahaan untuk mempekerjakan tenaga outsourcing.

Dengan ketentuan baru ini, penggunaan pekerja alih daya diarahkan pada pekerjaan penunjang, sementara pekerjaan inti perusahaan tidak termasuk dalam empat jenis pekerjaan yang disebutkan Said.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular