(Doc-Infokrw)
Surabaya, bukaberita.co.id – Pengadilan Negeri Surabaya melanjutkan proses persidangan perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kasus ini menjerat seorang pria penyandang disabilitas tunanetra berinisial JGN (41). Sidang berlanjut setelah majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) dari pihak terdakwa.
Dengan penolakan eksepsi tersebut, perkara kini memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara. Jaksa Penuntut Umum mendakwa JGN melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkapkan dugaan tindak kekerasan itu terjadi pada Juni 2025 di rumah pasangan tersebut di kawasan Tambaksari, Surabaya. Insiden bermula ketika korban menolak ajakan suaminya untuk berhubungan intim karena sedang menstruasi dan mengaku kondisi kesehatannya tidak sedang baik.
Penolakan tersebut memicu pertengkaran yang kemudian berujung pada aksi kekerasan. Jaksa menyebut korban mengalami pemukulan, penjambakan, hingga pencekikan. Korban juga sempat berusaha menghindar dengan masuk ke kamar anak mereka. Namun pelaku tetap mengejarnya sebelum akhirnya keluar dari rumah.
Setelah kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya. Laporan itu kemudian berlanjut dengan proses penyidikan. Termasuk pemeriksaan medis yang hasil visumnya menunjukkan adanya sejumlah luka pada tubuh korban menjadi salah satu alat bukti dalam perkara. Hingga kini, proses persidangan masih berlangsung untuk menguji seluruh alat bukti dan keterangan para pihak sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
