(Doc-nixnews)
Jakarta, bukaberita.co.id – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyita aset bernilai ratusan miliar rupiah saat menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Bogor pada Rabu (8/7). Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan 3 perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Salah satu temuan terbesar berasal dari sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor. Dari lokasi itu, penyidik menemukan sebuah brankas yang berisi tujuh koper berisi emas batangan, mata uang asing, juga uang tunai dalam rupiah.
“Ditemukan brankas terkunci, setelah kita buka berisi 7 koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian US$4.767.300. Laku S$14.083.800 dan Rp100 juta. Estimasi total dalam rupiah senilai 476 miliar,” kata Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto, Kamis (9/7) dini hari.
Selain menyita aset dari lokasi tersebut, penyidik juga mengamankan berbagai dokumen, telepon genggam. Serta, sejumlah foto keluarga yang berkaitan dengan pemilik rumah maupun barang-barang di dalam brankas.
Secara keseluruhan, penyidik melakukan penggeledahan di 12 titik yang tersebar di Jakarta dan juga sekitarnya. Lokasi tersebut meliputi kantor PT CBS di Jakarta Barat dan Jakarta Utara, kantor PT KNI di Jakarta Pusat, sejumlah rumah pribadi di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Bogor, serta Kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di Jakarta Selatan.
Dari rangkaian penggeledahan itu, polisi turut mengamankan tiga orang. Kemudian, menyita uang tunai senilai sekitar Rp67,2 miliar dalam berbagai mata uang yang berada di Kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan tiga perkara yang tengah Kortastipidkor Polri tangani. Terkait dugaan korupsi dan pencucian uang dalam proses penanganan perkara PLN BB. Lalu perkara Asabri periode 2020–2025. Serta, dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada periode 2020–2025.
