Kamis, Juli 9, 2026
BerandaHUKRIMPemkab Boyolali Tegur Camat usai Laporan Kirim Video Tak Senonoh

Pemkab Boyolali Tegur Camat usai Laporan Kirim Video Tak Senonoh

(Doc-nixnews)

Boyolali, bukaberita.co.id – Pemerintah Kabupaten Boyolali memberikan teguran kepada seorang camat berinisial D setelah muncul laporan dugaan pengiriman video tidak senonoh kepada mantan karyawannya yang berusia 19 tahun. Terlapor telah dipanggil oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk dimintai klarifikasi atas laporan tersebut.

Sekretaris Daerah Kabupaten Boyolali, M. Syawalludin, mengatakan hasil klarifikasi menyebut camat yang bersangkutan mengaku video tersebut terkirim karena kekeliruan. Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, pemerintah daerah juga menyatakan tidak menemukan komunikasi yang mengindikasikan tujuan tertentu dari pengiriman video tersebut.

“Yang bersangkutan menyampaikan bahwa itu salah kirim. Kami melihat tidak ada komunikasi yang menunjukkan tujuan tertentu. Yang bersangkutan sudah menyampaikan permohonan maaf, sudah diberikan teguran dan peringatan,” kata Syawalludin.

Di sisi lain, mantan karyawan yang melaporkan kasus tersebut memiliki keterangan berbeda. Korban mengaku menerima dua video melalui aplikasi WhatsApp saat masih bekerja di toko roti milik terlapor. Masing-masing video disebut berdurasi sekitar sembilan detik.

“Saya mendapat kiriman video tak senonoh berdurasi sekitar 9 detik dari camat itu sebanyak dua kali. Saya buka videonya itu, videonya beliau sendiri, video p*rno,” kata korban, Rabu (8/7/2026).

Korban menyatakan video tersebut memperlihatkan terlapor dalam kondisi tanpa busana. Selain itu, ia juga mengaku sempat mendapat tekanan menjelang proses mediasi.

“Sebelum mediasi beliau malah ngancam. Saya disuruh minta maaf ke beliau,” ujarnya.

Laporan tersebut kini menjadi perhatian publik. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Boyolali menyatakan telah mengambil langkah administratif berupa teguran dan peringatan terhadap camat yang bersangkutan, sedangkan perkembangan lebih lanjut masih menunggu proses sesuai ketentuan yang berlaku.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments