(Doc-Istimewa)
Gresik, bukaberita.co.id – Kepolisian Resor Gresik kini tengah menyidik kasus dugaan penipuan dan penggelapan dokumen BPKB yang dilaporkan oleh seorang warga Manyar sejak Maret 2026.
Kasus ini mencuat setelah korban, JAT (37), menyadari bahwa dokumen kendaraannya tidak kunjung dikembalikan oleh terlapor berinisial FA. Padahal, sebelumnya dokumen tersebut dipinjam dengan alasan untuk tambahan modal usaha cucian mobil.
Hubungan pertemanan yang dekat membuat korban percaya dan menyerahkan BPKB mobil Daihatsu Terios bernopol W 1301 E dengan kesepakatan pengembalian dalam waktu empat bulan. Namun, janji tersebut tidak pernah ditepati dan usaha yang dijanjikan ternyata tidak pernah ada.
Fakta lain yang terungkap, BPKB tersebut diduga telah dijadikan jaminan ke perusahaan leasing tanpa sepengetahuan korban. JAT mengaku tidak pernah merasa mengajukan kredit ataupun menandatangani dokumen terkait pinjaman tersebut.
Akibatnya, mobil milik korban bahkan sempat ditarik oleh debt collector, yang semakin memperparah kerugian yang dialami.
“Klien kami sudah beberapa kali memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan. Kami berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya karena perbuatan terlapor sangat merugikan, apalagi mobil korban sampai ditarik paksa oleh debt collector,” ujar kuasa hukum korban, Toni Eko F, Sabtu (25/4).
Saat ini, pihak kepolisian terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
