Adventorial, bukaberita.co.id. – Tren menggunakan jasa penitipan anak atau biasa di sebut “Daycare” di Kabupaten Karawang terus meningkat.
Hal itu seiring dengan tingginya kesibukan kerja orang tua mereka.
Hanya saja, dibalik kemudahan jasa penitipan anak itu, kini dihadapkan dengan persoalan kompleks tentang perijinan yang harus di kantongi usaha jasa tersebut.
Bahkan hal itu pun menjadi sorotan publik, seiring meningkatkan kasus kekerasan menimpa anak-anak yang dititipkan pada jasa penitipan anak tersebut.
Berdasarkan informasi yang berhasil di himpun redaksi, diduga masih banyak jasa “Daycare” Belum kantongi izin.
Padahal sudah jelas, bahwa usaha penitipan anak dengan label “Daycare” Harus memenuhi instrumen penting usaha jasa tersebut.
Izin usaha itu, bukan hanya sekedar formalitas izin administratif semata.
Mereka harus memenuhi instrumen penting yang terverifikasi dengan baik untuk jasa titip anak anak dengan sebaik-baiknya.
Hal itu untuk menjamin, bahwa usaha jasa titip anak-anak itu benar benar menjalankan usaha dengan instrumen ketat yang di yakinkan memberikan rasa aman bagi pengguna jasa penitipan anak tersebut.
Perlu diketahui, bahwa izin operasional Daycare di ketahui memiliki syarat yang cukup variatif dan ketat.
Mengingat objek jasa yang disuguhkan adalah merawat dengan hati karena usaha jasa itu merupakan tempat penitipan anak anak usia dini yang membutuhkan proteksi maksimal.
Ada beberapa poin krusial dalam perizinan itu meliputi, keamanan bangunan dengan memastikan lingkungan fisik yang aman dari resiko kecelakaan.
Lalu, kualitas tenaga pengasuh dengan sertifikasi atau latar belakang pendidikan pengasuh yang kompeten.
Juga memastikan setiap anak yang mendapatkan perhatian yang cukup serta penanganan kesehatan, nutrisi hingga keadaan darurat.
Peran Penting dan Krusial Dinas Pendidikan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA)Â
Perlu diperhatikan, proses verifikasi pada izin operasional Daycare, Dinas Pendidikan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memegang peranan penting yang cukup Sentral.
Kedua instansi pemerintah itu memiliki tanggungjawab memberikan rekomendasi teknis, apakah usaha Daycare itu layak mendapatkan izin atau tidak.
Pada perannya, Dinas pendidikan dalam meninjau aspek edukasi dan kurikulum non-formal.
Sementara, DPPPA fokus kepada aspek perlindungan anak dan pemenuhan hak-hak anak selama berada di lingkungan jasa penitipan tersebut.
Urgensi penertiban oleh Pemerintah daerah
Untuk menjamin kepastian keamanan bagi para orangtua, pemerintah dalam hal ini, Pemda Kabupaten Karawang untuk melakukan pendataan ulang dan penertiban terhadap jasa Daycare yang saat ini sudah banyak menjamur di Kabupaten Karawang.
Langkah itu dianggap sangat penting dan mendesak agar tidak ada celah bagi pengelolaan usaha jasa penitipan anak untuk mengabaikan standar keselamatan.
Dan pemerintah harus tegas mendata instrumen usaha Daycare di Kabupaten Karawang agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan yang sudah banyak terjadi di beberapa kota di Indonesia.
Namun, pemerintah pun harus memberikan sanksi tegas, bagi pengusaha jasa Daycare yang belum mengantongi izin dengan memenuhi standar instrumen yang telah di tetapkan.
Terlebih jika pengusaha daycare membandel, sudah seharusnya pemerintah tegas menutup usaha tersebut karena tidak laik untuk membuka usaha jasa penitipan anak-anak karena bisa berdampak resiko besar bagi kelangsungan psikologis anak-anak yang dititipkan. (DN)Â
