(Doc-nixnews)
Jepang, bukaberita.co.id – Kedutaan Besar Jepang untuk Indonesia angkat bicara terkait dugaan kasus prostitusi anak di Jakarta yang melibatkan warga negara Jepang. Kasus ini kini dalam penyelidikan oleh Polda Metro Jaya.
Dalam keterangannya, Kedubes Jepang menyebut kasus tersebut mencuat setelah beredarnya unggahan berbahasa Jepang di media sosial yang mengarah pada dugaan praktik prostitusi anak di sejumlah wilayah, termasuk Jakarta dan Bekasi.
“Surat kabar lokal dan media lainnya melaporkan bahwa Kepolisian Metropolitan Jakarta sedang menyelidiki. Setelah adanya unggahan berbahasa Jepang di media sosial yang menyiratkan prostitusi anak di Jakarta, Bekasi, dan daerah lainnya,” demikian keterangan Kedubes Jepang, Kamis (14/5).
Kedubes Jepang menegaskan warga negaranya yang terbukti terlibat dalam praktik tersebut tidak hanya dapat berlangsung hukum di Indonesia. Akan tetapi juga berpotensi terkena hukum di Jepang melalui aturan pelanggaran ekstrateritorial.
“Kepolisian Jepang secara aktif berupaya menuntut pelanggaran ekstrateritorial. Contoh ga seperti prostitusi anak melalui kerja sama erat dengan lembaga penegak hukum asing,” ujarnya.
Selain itu, Kedubes Jepang juga mengingatkan seluruh warga negaranya yang bepergian ke Indonesia agar mematuhi hukum yang berlaku. Mereka menegaskan hukum Indonesia melarang segala bentuk hubungan seksual dengan anak di bawah umur dengan alasan apa pun.
Kasus ini sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial X setelah seorang warga negara asing diduga mengunggah pengalaman menggunakan layanan prostitusi anak dalam bahasa Jepang.
Tak hanya itu, sebuah akun X lainnya turut membagikan dugaan praktik eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur di Jakarta. Unggahan tersebut beserta tangkapan layar percakapan hingga rincian tarif transaksi yang melibatkan korban anak.
Polda Metro Jaya saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan kasus tersebut.
