Kamis, Agustus 27, 2026
BerandaNASIONALSejumlah Warung di Depok Kenakan Biaya Admin QRIS, Ini Tanggapan Bank Indonesia

Sejumlah Warung di Depok Kenakan Biaya Admin QRIS, Ini Tanggapan Bank Indonesia

(Doc-Istimewa)

Depok, bukaberita.co.id – Sejumlah warung kelontong dan pedagang kali lima (PKL) di kawasan Margonda, Depok, mengenakan biaya administrasi Rp500 kepada pelanggan yang membayar menggunakan QRIS.

Rido (bukan nama sebenarnya) (28), penjaga salah satu warung mengatakan, biaya tambahan Rp500 diberlakukan agar dirinya tidak kesulitan saat mencairkan saldo hasil transaksi QRIS.

“Iya nambah Rp 500, biar enggak susah pas saya narik uangnya,” kata Rido saat ditemui Kompas.com, Selasa (25/8).

“Udah (diterapkan) dari lama itu, emang harus bayar Rp 500. Susah nariknya saya. Misal saldo di akun saya Rp 400.500 nah saya mau narik Rp 400.000 kan ga bisa harus lebih harus ada dana yang tinggal setidaknya Rp 20.000 nah itu dari yang Rp 500 itu,” ujar dia.

Meski begitu, Rido mengaku sejauh ini tidak ada pelanggan yang memprotes.

Pemilik warung lainnya, Risa (bukan nama sebenarnya) (38) mengaku telah menerapkan biaya tambahan tersebut sejak setahun terakhir.

“Iya ini saya juga setahun kebelakang, kemaren kan katanya susah nariknya. Ini sih kata adek saya,” kata Risa.

Risa mengaku tidak mengetahui pedagang dilarang membebankan biaya tambahan transaksi QRIS kepada pelanggan.

“Enggak tau kalau itu enggak boleh, biar saya enggak susah nariknya,” ujar dia.

Meski begitu, biaya Rp500 tidak selalu dibebankan kepada setiap pelanggan.

“Enggak wajib sih kalau di warung saya, tapi kalau dia belinya dikit itu ya misal kalau belanjanya cuma Rp 4.000 atau Rp 7.000 nah baru minta admin saya, kalau di atas Rp 15.000 enggak saya minta,” kata Risa.

Praktik tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.

Berdasarkan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/6/PBI/2021, penyedia jasa pembayaran (PJP), penyedia barang dan/atau jasa dilarang mengenakan biaya tambahan kepada pengguna jasa atas biaya yang dikenakan PJP kepada merchant.

Artinya, biaya yang muncul dalam transaksi QRIS, termasuk Merchant Discount Rate (MDR) merupakan tanggungan merchant.

BI juga menjelaskan MDR merupakan biaya transaksi yang dikenakan PJP kepada merchant.

Karena itu, pedagang tidak diperbolehkan mengenakan biaya MDR maupun biaya tambahan kepada pengguna QRIS.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular