Sabtu, Agustus 22, 2026
BerandaNASIONALPemerintah Siapkan Diskon Biaya Layanan 50% Bagi UMKM di E-Commerce

Pemerintah Siapkan Diskon Biaya Layanan 50% Bagi UMKM di E-Commerce

(Doc-Istimewa)

Jakarta, bukaberita.co.id – Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang memasarkan produk dalam negeri melalui platform e-commerce akan mendapat potongan biaya layanan sedikitnya 50%. Kebijakan tersebut merupakan amanat Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 3 Tahun 2026. Tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Ini telah berlaku sejak 17 Juni 2026.

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 15 ayat (1), yang mewajibkan Penyelenggara PMSE (PPMSE) non-UMKM memberikan potongan biaya layanan paling sedikit 50% kepada UMK terverifikasi yang menjual produk dalam negeri. Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, pelaksanaan kebijakan tersebut tinggal menunggu pengesahan Keputusan Menteri (Kepmen) sebagai dasar hukum teknisnya.

“Hari Senin atau paling telat hari Selasa (pekan depan). Saya tanda tangan Kepmennya, saya pikir sudah langsung bisa jalan kalau integrasinya sudah beres,” tuturnya di Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Maman mengatakan masih memeriksa beberapa rincian dalam Kepmen sebelum aturan tersebut berlaku. Ia juga telah berkoordinasi dengan jajaran deputi Kementerian UMKM serta menyiapkan integrasi dengan sejumlah platform e-commerce.

Besaran potongan akan berlaku pada komponen biaya layanan yang selama ini terkena kepada penjual oleh platform. Saat ini, biaya layanan tersebut umumnya berada pada rentang 10-18 persen.

Nantinya, UMKM yang memenuhi ketentuan dapat mendaftarkan diri melalui sistem SAPA UMKM. Ini untuk memperoleh insentif berupa pengurangan biaya layanan setelah Kepmen sah. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap pelaku UMKM yang menjual produk dalam negeri melalui perdagangan elektronik dapat memperoleh beban biaya layanan yang lebih ringan.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular