Rabu, Juli 8, 2026
BerandaHUKRIMDugaan Pelanggaran Etik Hakim, Kuasa Hukum Nadiem Makarim Laporkan 4 Hakim Tipikor...

Dugaan Pelanggaran Etik Hakim, Kuasa Hukum Nadiem Makarim Laporkan 4 Hakim Tipikor ke Komisi Yudisial

(Doc-nixnews)

Jakarta, bukaberita.co.id – Tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, melaporkan 4 hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Komisi Yudisial (KY). Laporan tersebut terjadi karena tim kuasa hukum menilai terdapat sejumlah dugaan pelanggaran selama proses persidangan perkara. Yaitu terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Empat hakim tersebut yakni Purwanto S. Abdullah, Sunoto, Eryusman, dan Mardiantos. Sementara itu, Andi Saputra yang merupakan satu-satunya hakim dengan pendapat berbeda dan menyatakan Nadiem seharusnya bebas, tidak termasuk dalam laporan tersebut.

Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan putusan bersalah dari majelis hakim. Menurutnya, setiap hakim memiliki kewenangan dalam memberikan penilaian terhadap suatu perkara. Namun, ia menilai terdapat dugaan penyimpangan dalam penyusunan putusan.

“Kami melaporkan 4 hakim yang memutus bersalah terhadap Nadiem. Bagi kami, putusan bersalah itu sah-sah saja. Artinya, perbedaan pandangan itu sah. Itu merupakan kewenangan majelis hakim. Namun, yang kami sesalkan adalah adanya dugaan manipulasi terhadap fakta-fakta persidangan,” kata Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, Senin (6/7/2026).

“Terlihat banyak sekali fakta-fakta yang seharusnya ada dalam putusan tetapi tidak tersampaikan. Sebaliknya, ada fakta-fakta yang sebenarnya tidak ada, tetapi justru masuk ke dalam putusan,” jelas Ari.

Selain mempersoalkan isi putusan, tim kuasa hukum juga mengkritisi jalannya persidangan. Mereka menilai dua hakim, yakni Purwanto dan Sunoto, tidak menunjukkan sikap imparsial. Terutama saat memeriksa sejumlah saksi yang memberikan keterangan yang menguntungkan terdakwa.

Dalam laporannya ke KY, kuasa hukum juga menyampaikan dugaan adanya hakim yang tertidur selama persidangan berlangsung. Mereka mengklaim memiliki rekaman yang dapat mendukung tuduhan tersebut.

Selain dugaan pelanggaran etik, laporan itu juga memuat keberatan atas profesionalitas majelis hakim. Termasuk penggunaan teori hukum yang tidak tepat dalam pertimbangan putusan.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments