Jumat, Juli 3, 2026
BerandaHUKRIMSidang Kasus Pembunuhan PPPK di Bekasi Dimulai, Jaksa Ungkap Awal Pertemuan Korban...

Sidang Kasus Pembunuhan PPPK di Bekasi Dimulai, Jaksa Ungkap Awal Pertemuan Korban dan Terdakwa

(Doc-Infokrw)

Bekasi, bukaberita.co.id – Perkara dugaan pembunuhan terhadap seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial NHW di Bekasi, Jawa Barat, memasuki tahap persidangan. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kota Bekasi, sidang pembuktian pertama terhadap dua terdakwa, Ari dan Aris Aparatuloh, berlangsung pada Rabu (1/7/2026).

Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan bahwa hubungan antara korban dan salah satu terdakwa bermula dari perkenalan melalui aplikasi MiChat pada Januari 2026. Saat itu, Ari menggunakan akun bernama Rendi Andrian. Sedangkan korban menggunakan akun bernama Sandi.

Jaksa menyebut komunikasi di antara keduanya berlanjut hingga korban menawarkan imbalan uang kepada terdakwa untuk bertemu. “Dalam perkenalan tersebut korban menawarkan uang sejumlah Rp 50 ribu dan terdakwa I Ari menanyakan harus melakukan apa,” ujar jaksa.

Menurut dakwaan, Ari kemudian menyetujui ajakan tersebut. Ia mengirimkan lokasi melalui aplikasi sebelum akhirnya bertemu dengan korban di sebuah rumah kontrakan.

Setibanya di lokasi, jaksa menyebut terdakwa memasuki kontrakan korban. Saat berada di dalam ruangan, terjadi percakapan sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.

“Sesampainya di kontrakan korban, kemudian langsung masuk ke dalam kontrakan. Setelah berada di dalam kontrakan, kemudian terdakwa I Ari bertanya ‘kerjanya gimana, Bang’. Korban menjawab ‘kamu duduk di situ buka celana’,” sambung jaksa.

Jaksa menjelaskan bahwa setelah melakukan aktivitas seksual tersebut, korban memberikan uang sebesar Rp50 ribu sebagaimana yang telah ia janjikan. Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 28 Januari 2026, korban kembali menghubungi Ari. Ia mengajaknya bertemu lagi dengan meminta membawa seorang teman serta menawarkan imbalan Rp200 ribu untuk keduanya. Terdakwa pun menyetujuinya.

Persidangan masih berlanjut pada tahap pembuktian. Dakwaan yang jaksa bacakan merupakan bagian dari proses peradilan. Sehingga, seluruh tuduhan terhadap para terdakwa masih akan diuji di persidangan sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments