(Doc-Infokrw)
Karawang, bukaberita.co.id – Penyebaran informasi hoaks mengenai Sensus Ekonomi 2026 menjadi tantangan tersendiri bagi Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Karawang dalam melakukan sensus. Salah satu isu yang paling sering mereka temui adalah anggapan bahwa data akan pemerintah gunakan untuk kepentingan perpajakan.
Fungsional Statistisi Ahli Madya BPS Kabupaten Karawang, Mina, mengatakan anggapan tersebut masih sebagian masyarakat percaya. Sehingga, memengaruhi tingkat partisipasi warga saat petugas melakukan pendataan.
“Masih ada masyarakat yang percaya bahwa data sensus untuk kepentingan perpajakan. Padahal itu hoaks dan tidak sesuai dengan tujuan pelaksanaan Sensus Ekonomi,” ujar Mina, Kamis (2/7/2026).
Menurut Mina, kesalahpahaman tersebut membuat sebagian warga memilih tidak memberikan informasi kepada petugas. Bahkan, ada yang menghindari proses pendataan maupun tidak membukakan pintu saat petugas sensus datang ke rumah.
Meski Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik mengatur adanya sanksi bagi pihak yang menolak memberikan data. BPS Kabupaten Karawang tidak menjadikan ketentuan tersebut sebagai pendekatan utama dalam pelaksanaan sensus.
Sebagai gantinya, BPS lebih mengedepankan edukasi kepada masyarakat dengan menggandeng pemerintah desa dan kelurahan, serta pengurus RT dan RW. Hal ini demi membantu memberikan pemahaman mengenai tujuan dan manfaat Sensus Ekonomi 2026.
Sebelum petugas turun ke lapangan, ketua RT juga akan menginformasikan jadwal pendataan melalui grup WhatsApp maupun media komunikasi warga lainnya. Langkah tersebut mampu mengurangi kesalahpahaman sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kegiatan sensus.
Untuk memastikan keamanan dan keaslian petugas, setiap petugas sensus menggunakan rompi resmi, surat tugas, serta kartu identitas yang lengkap dengan barcode. Masyarakat dapat memindai barcode tersebut guna memverifikasi identitas petugas sebelum memberikan data.
