(Doc-Tirtoid)
Jakarta, bukaberita.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu hingga 13 tahun kepada tiga prajurit TNI terdakwa kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank, MIP (37).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa satu, Serka Mochamad Nasir, dijatuhi hukuman penjara 13 tahun setelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan subsider “pembunuhan secara bersama-sama”.
Terdakwa dua, Kopda Feri Herianto, dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun setelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “merampas kemerdekaan seseorang mengakibatkan mati yang dilakukan secara bersama-sama”.
Sedangkan terdakwa tiga, Serka Frengky Yaru, dijatuhi hukuman penjara satu tahun setelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “merampas kemerdekaan seseorang mengakibatkan mati yang dilakukan secara bersama-sama”.
“Terdakwa satu dan dua dikenakan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” ucap Fredy.
Selain dipecat, Pengadilan Militer II-08 Jakarta juga menghukum keduanya membayar restitusi sebesar Rp500 juta hingga Rp750 juta kepada keluarga korban.
