Sabtu, September 5, 2026
BerandaHUKRIMKejari Karawang Tahan 3 Tersangka Korupsi KPR BTN, Kerugian Capai Rp 237...

Kejari Karawang Tahan 3 Tersangka Korupsi KPR BTN, Kerugian Capai Rp 237 Miliar

(Doc-Infokrw)

Karawang, bukaberita.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) BTN periode 2021-2024. Ketiganya merupakan bagian dari manajemen PT BAS dengan inisial VY, OH, dan HH.

Kepala Kejari Karawang Dedy Irwan Virantama mengatakan, penyidik menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka setelah mendalami dugaan penyalahgunaan dana kredit perumahan.

Dalam proses penyidikan, kejaksaan telah memeriksa 271 saksi, termasuk saksi ahli, serta mengamankan 495 barang bukti.

“Kami sudah memeriksa 271 saksi termasuk ada saksi ahli dan 495 barang bukti. Termasuk dokumen sertifikat tanah, dokumen elektronik serta dokumen fisik bangunan,” kata Dedy, Jumat (4/9/2026) malam.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus dugaan korupsi tersebut menimbulkan kerugian hingga Rp 237 miliar. Meski sudah menahan tiga tersangka, Kejari Karawang masih melanjutkan penyidikan. Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

“Proses pemeriksaan masih jalan dan kemungkinan terjadi penambahan tersangka dan orang yang kita tahan bisa saja bertambah. Ini kan lagi proses dan masih berjalan,” katanya.

Dedy menjelaskan, penyidik membutuhkan waktu untuk menuntaskan perkara karena harus memeriksa banyak saksi sekaligus menelusuri dugaan kerugian negara yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular