(Doc-Tirtoid)
Kenya, bukaberita.co.id – Upaya penyelundupan ribuan semut hidup berhasil digagalkan otoritas di Nairobi, yang berujung pada vonis penjara bagi warga negara China, Zhang Kequn. Pengadilan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara disertai denda 1 juta shilling Kenya setelah Zhang terbukti mencoba membawa lebih dari 2.200 semut kebun keluar negeri melalui penerbangan.
Hakim Irene Gichobi menegaskan bahwa praktik perdagangan semut dalam jumlah besar dapat berdampak serius terhadap ekosistem. “Perdagangan semut dalam jumlah besar dan dampaknya terhadap ekosistem menuntut penindakan serius,” ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah petugas bandara menemukan ribuan semut hidup di dalam koper pelaku. Semut-semut tersebut diduga akan dikirim ke Tiongkok, di mana hewan tersebut menjadi objek koleksi dalam formicarium.
Pihak berwenang juga mencatat peningkatan permintaan semut di pasar internasional, khususnya di Eropa dan Asia, dengan nilai jual yang bisa mencapai ratusan dolar per ekor. Meski sempat menyangkal, Zhang akhirnya mengakui kesalahannya di persidangan dan berencana mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan.
