Jumat, April 17, 2026
BerandaNASIONALKabar Gembira! Bayar Pajak Kendaraan Bekas Tak Perlu Lagi KTP Pemilik Lama

Kabar Gembira! Bayar Pajak Kendaraan Bekas Tak Perlu Lagi KTP Pemilik Lama

(Doc-tirtoid)

Jakarta, bukaberita.co.id – Korlantas Polri secara resmi merilis kebijakan baru yang memudahkan pemilik kendaraan bekas dalam proses pembayaran pajak. Kini, masyarakat tidak lagi diwajibkan untuk melampirkan KTP pemilik awal kendaraan tersebut. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mengatasi polemik di masyarakat yang merasa kesulitan dengan aturan sebelumnya. “Polri memahami keresahan yang berkembang. Kami memastikan akan segera merumuskan langkah konkret agar pelayanan tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat,” ujar Wibowo dalam keterangan resminya, Rabu (15/4/2026).

Kebijakan yang lebih fleksibel ini didorong agar masyarakat tetap taat membayar pajak tahunan meskipun belum melakukan proses balik nama secara penuh. Dengan adanya perubahan ini, para pemilik kendaraan bekas kini hanya perlu menyiapkan dokumen alternatif sebagai pengganti KTP pemilik lama. “Polri mendorong kebijakan yang lebih fleksibel supaya masyarakat tetap dapat melakukan pembayaran pajak tahunan tanpa harus melampirkan KTP pemilik awal,” tambah Wibowo.

Bagi masyarakat yang ingin mengurus pajak kendaraan bekasnya, syarat yang diperlukan cukup membawa STNK asli, KTP pemilik saat ini, serta bukti transaksi sah berupa kuitansi jual-beli. Dokumen-dokumen tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses balik nama di kemudian hari. Persyaratan ini diharapkan dapat memangkas birokrasi yang selama ini dianggap menghambat warga dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

Meskipun pajak tahunan kini lebih mudah, untuk perpanjangan STNK lima tahunan atau proses ganti pelat nomor, masyarakat tetap disarankan untuk segera melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Hal ini bertujuan agar data kepemilikan kendaraan yang tercatat di kepolisian benar-benar akurat dan sesuai dengan identitas pemilik yang terbaru. Langkah ini penting untuk menjamin legalitas dan keamanan data kendaraan di masa mendatang.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments