(Doc-infobandungkota)
Bandung, bukaberita.co.id – Pemerintah Kota Bandung kini tengah memperketat pengawasan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan guna mengurai kemacetan. Operasi gabungan yang melibatkan Dishub, TNI, dan Polri secara rutin menyisir titik-titik rawan parkir liar. Kasi Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung, Ulloh Abdulloh, menyebutkan bahwa patroli ini sudah menyasar jalanan sibuk seperti Cihampelas, Braga, hingga Otista. “Operasi gabungan sudah kami laksanakan dan menyasar sejumlah titik yang selama ini menjadi lokasi rawan parkir liar,” kata Ulloh saat dikonfirmasi, Senin 13 April 2026.
Penindakan yang dilakukan petugas dipastikan sesuai dengan prosedur tetap (SOP), menyasar kendaraan yang berhenti di badan jalan, trotoar, hingga area di bawah rambu larangan. Petugas tidak akan segan mengambil tindakan tegas bagi siapa pun yang melanggar aturan tersebut. “Penindakan dilakukan sesuai aturan dan SOP, termasuk parkir di trotoar dan di bawah rambu larangan yang masih banyak terjadi,” ujarnya.
Masyarakat dihimbau untuk tidak menganggap remeh meskipun tidak melihat petugas di lapangan, karena operasi ini dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan setiap hari. Menurut pihak Dishub, pengawasan tidak mungkin dilakukan di semua lokasi secara bersamaan dalam satu waktu. “Tidak mungkin semua lokasi ditindak dalam satu hari. Operasi ini dilakukan bertahap dan akan terus berlanjut,” jelas Ulloh.
Sanksi yang diberikan pun cukup berat, mulai dari penderekan hingga tilang di tempat oleh pihak kepolisian. Kendaraan yang diderek akan dibawa ke Basement Alun-alun Bandung. “Kalau kendaraan ditinggalkan kami angkut. Kalau ada pengemudi di tempat, langsung ditilang oleh kepolisian,” tegasnya. Berdasarkan Perda No. 3 Tahun 2020, denda yang dikenakan adalah sebesar Rp525.000 untuk mobil dan Rp245.000 untuk motor.
