Rabu, Mei 13, 2026
BerandaHUKRIMMK Tolak Gugatan Terkait Larangan Merokok Saat Berkendara, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Terkait Larangan Merokok Saat Berkendara, Ini Alasannya

(Doc-Tirtoid)

Jakarta, bukaberita.co.id – Permohonan uji materi terhadap frasa “penuh konsentrasi” dalam UU LLAJ dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi. Ketua MK Suhartoyo menyampaikan, “Permohonan 13/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” dalam sidang pembacaan putusan, Senin (2/3).

Permohonan yang diajukan Syah Wardi itu menguji Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 UU LLAJ. Ia menilai frasa “penuh konsentrasi” berpotensi multitafsir dan menimbulkan ketidakpastian hukum, termasuk terkait aktivitas merokok saat berkendara.

Syah meminta agar pasal tersebut dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai secara tegas melarang tindakan yang mengganggu keselamatan pengguna jalan. Ia juga berpendapat merokok saat mengemudi dapat mengurangi fokus pengendara.

Meski demikian, MK tidak mempertimbangkan substansi permohonan. Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan pemohon tidak melengkapi alat bukti yang dipersyaratkan serta tidak hadir dalam sidang perbaikan permohonan.

Karena alasan formil tersebut, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima tanpa pemeriksaan lebih lanjut terhadap materi yang diuji.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments