Jumat, Agustus 21, 2026
BerandaHUKRIMModus Email Bisnis Palsu, Sindikat Siber Rugikan Perusahaan AS Rp6 Miliar

Modus Email Bisnis Palsu, Sindikat Siber Rugikan Perusahaan AS Rp6 Miliar

(Doc-Tirtoid)

Jakarta, bukaberita.co.id – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat mengungkap sindikat kejahatan siber dengan modus business email compromise (BEC), yakni penipuan menggunakan email bisnis palsu.

Kasus tersebut terungkap setelah seorang warga negara Amerika Serikat yang memiliki perusahaan IQ Power Tools melaporkan adanya manipulasi data yang membuat perusahaannya menjadi korban penipuan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa pelaku membuat alamat email yang menyerupai komunikasi resmi perusahaan dalam transaksi jual-beli perangkat keras komputer.

Transaksi tersebut melibatkan Duro Machinery Corp yang berbasis di China sebagai pihak penjual dan IQ Power Tools dari Amerika Serikat sebagai pembeli.

“Pada saat itu pelaku berhasil melakukan komunikasi ke perusahaan korban yang berada di Amerika tersebut, untuk mengetahui transaksi pembayaran atas pembelian hardware komputer tersebut,” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Deddy Supriadi, Rabu (19/8).

Pelaku kemudian memanfaatkan informasi transaksi tersebut untuk mengarahkan pembayaran ke rekening yang telah disiapkan. Akibat aksi tersebut, perusahaan korban mengalami kerugian ratusan ribu dolar Amerika Serikat.

“Sehingga atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian senilai US$350.325,” sambungnya.

Jika dihitung menggunakan asumsi kurs Rp18 ribu per dolar AS, nilai kerugian tersebut mencapai sekitar Rp6,3 miliar.

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, polisi menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam sindikat tersebut. Keduanya masing-masing berinisial LPK (56), warga negara Indonesia, dan LJ (46), warga negara China.

Kedua tersangka ditangkap di wilayah Jakarta Selatan pada 9 Juli 2026.

Dalam pemeriksaan, LPK disebut mengaku menjalankan aksinya atas perintah seseorang berinisial CW yang diketahui merupakan warga negara China. Polisi hingga kini masih memburu CW.

“Pada saat dilakukan interogasi, bahwa tersangka LPK adalah orang yang memang disuruh oleh seseorang yang berinisial CW yang saat ini masih kami lakukan pencarian karena merupakan domisilinya warga China,” ucap Deddy.

Untuk menampung dana hasil kejahatan, kedua tersangka diduga menggunakan rekening Bank Central Asia (BCA) atas nama PT Aksesoris Andalan Bersama.

“Selanjutnya dilakukan proses penyidikan dan pemblokiran terhadap rekening tersebut dan diketahui rekening tersebut masih memiliki saldo senilai US$285.859 atau setara dengan Rp 5 miliar,” tutur Deddy.

Polisi kemudian melakukan pemblokiran terhadap rekening tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan. Sebagian dana hasil kejahatan yang masih berada di rekening menjadi barang bukti dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU ITE, Pasal 492 KUHP, Pasal 82 dan 85 UU Nomor 3 Tahun 2011, serta Pasal 607 KUHP.

Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular