(Doc-Istimewa)
Cibinong, bukaberita.co.id — Sebanyak 13 bangunan di Lapas Kelas IIA Cibinong ternyata tidak tercatat sebagai aset negara. Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Rudi Setiawan mengatakan warga binaan membangun bangunan tersebut secara swadaya pada 2023. Mereka membangun bangunan itu untuk menjadi rumah pegawai lapas.
“Selanjutnya, sebagaimana tadi sudah saya tayangkan, bahwa bangunan itu berdiri tahun 2023. Mereka membangun secara swadaya oleh warga binaan, dan untuk rumah pegawai.
Tapi memang pada saat itu belum tercatat. Pergantian Kalapas tahun 2023,” ujar Rudi, Senin (5/10/2026).
Rudi mengatakan pengelola kemudian merenovasi bangunan tersebut pada akhir 2025. Renovasi itu selesai pada awal 2026.
“Pada akhir 2025, rumah tersebut di renovasi. Selesainya tahun 2026 awal. Juga tidak menggunakan anggaran negara, sehingga tidak dapat tercatat. Termasuk perabotan-perabotan yang berada di dalamnya, tidak menggunakan uang negara dan tidak terdaftar,” kata Rudi.
Menurut Rudi, bangunan maupun perabotan di dalamnya tidak menggunakan anggaran negara. Kondisi tersebut membuat aset dan perabotan tersebut tidak tercatat dalam aset negara.
