Jakarta, bukaberita.co.id – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan dua tersangka dalam pengusutan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara batu bara PLTU, Krakatau Steel, dan ASABRI. Penetapan tersebut Polri umumkan dalam konferensi pers pada Sabtu (11/7/2026).
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan penyidik menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Serta, seorang pihak swasta bernama Don Ritto sebagai tersangka setelah menggelar perkara.
“Pada satu titik kita telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka,” kata Totok.
Menurut Totok, penyidik menjerat Don Ritto. Dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP yang baru.
“Kita telah mengenakan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 10 Undang-Undang 8 Tahun 2010 atau pasal 607 ayat 1 huruf b dan huruf c di KUHP yang baru,” jelasnya.
Sementara itu, penyidik juga menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi. Serta, pencucian uang yang berkaitan dengan proses penanganan perkara PT ASABRI serta dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
“Kemudian kita juga telah menetapkan Saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang. Dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan/atau tindak pidana korupsi lainnya. Sebagaimana pasal 12 huruf e, 12 huruf b tindak pidana korupsi, dan pasal 3, 4 TPPU atau sangkaan KUHP pasal 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b,” jelasnya.
Hingga kini, penyidik belum menahan Febrie Adriansyah. Sebaliknya, penyidik langsung menahan Don Ritto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Setelah mengumumkan penetapan tersangka, Kortastipidkor Polri menyerahkan penanganan tiga perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung. Langkah itu l sebagai bentuk koordinasi dan sinergi antarlembaga dalam melanjutkan proses penyidikan.