Kamis, Mei 14, 2026
BerandaNASIONALDavid Tobing Gugat Juri dan MC LCC Empat Pilar MPR RI ke...

David Tobing Gugat Juri dan MC LCC Empat Pilar MPR RI ke PN Jakarta Pusat

(Doc-Istimewa)

Jakarta, bukaberita.co.id – Pengacara perlindungan konsumen, David Tobing, menggugat dewan juri, pembawa acara Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat, serta MPR RI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut keluar menyusul polemik jawaban salah satu peserta lomba yang keliru dalam penilaian.

“Iya, tindakan Juri dan Moderator tidak benar, makanya saya sebagai Warga Negara berhak koreksi. Salah satunya melalui Gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Kode Register: JKT.PST-12052026HYC tanggal 12 Mei 2026,” kata David, Rabu (13/5).

David menjelaskan gugatan ia ajukan secara perdata. Karena menilai tindakan para tergugat melanggar Pasal 1365 KUHPerdata terkait perbuatan melawan hukum. Menurutnya, tindakan juri dan pembawa acara bertentangan dengan prinsip profesionalitas, objektivitas, asas kepatutan, kehati-hatian, serta sportivitas dalam sebuah kompetisi.

“Sangat jelas juri dan MC ini tidak hati-hati bertentangan dengan profesionalitas. Sehingga menimbulkan ketidakadilan dalam Lomba Cerdas Cermat sehingga layak dihukum oleh Pengadilan,” ucap David.

“Gugatan ini sebagai dukungan bagi generasi penerus untuk berani bersuara dan mengungkapkan kebenaran. Selain itu, juga sebagai wujud perhatian serta dorongan kepada murid agar merdeka berpendapat,” sambungnya.

Dalam petitumnya, David meminta tergugat II, yakni Dyastasita Widya Budi dan tergugat III Indri Wahyuni untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung dan terbuka kepada seluruh siswa dan guru SMA Negeri 1 Pontianak. Keduanya menjadi juri dalam lomba tersebut.

Selain itu, David juga meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ia turut menuntut Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, selaku tergugat I untuk memberhentikan secara tidak hormat Dyastasita dan Indri. Bahkan, melarang keduanya menjadi juri dalam kegiatan resmi kenegaraan.

Tak hanya itu, David juga meminta agar Shindy Luthfiana tidak menjadi pembawa acara pada kegiatan resmi kenegaraan. Dalam gugatan tersebut, Dyastasita, Indri, dan Shindy juga menyampaikan permintaan maaf melalui tiga surat kabar nasional dengan ukuran setengah halaman serta membayar seluruh biaya perkara.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments