(Doc-nixnews)
Jakarta, bukaberita.co.id – Kasus kecelakaan taksi listrik Green SM yang tertabrak KRL relasi Cikarang–Jakarta kini telah naik ke tahap penyidikan. Penanganan perkara berlangsung oleh Satlantas Polres Metro Bekasi Kota bersama Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya. Kasubdit Tatib Ditgakkum Korlantas Polri, Mariochristy Panca Sakti, mengatakan status perkara telah meningkat dari penyelidikan ke penyidikan.
“Sudah naik status dari lidik menjadi sidik. Ini dalam penanganan satlantas polres metro bekasi kota dan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya,” kata Mariochristy, Rabu (13/5).
Menurutnya, penyidik kini fokus mencari unsur kelalaian dalam insiden tabrakan antara taksi listrik VinFast VF e34 milik Green SM dengan kereta rel listrik tersebut. Polisi menggunakan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam proses penyidikan. Dengan pasal tersebut, pihak pengemudi maupun pengelola kendaraan berpotensi terjerat pidana apabila terbukti lalai.
“Pembuktiannya di dalam kami undang-undang kami Undang-Undang 22 di Pasal 310. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaian. Nah, kebetulan ini kan juga kejadiannya kan penumpang bisa keluar ya. Sehingga kerugian materiil, Pasal 310 Ayat 1. Kita berbicara di TKP pertama dulu di kereta api, eh ulang ulangi, di mobil listrik dengan mobil taksi listrik dengan kereta api, itu ada delay waktu 40 menit,” ujarnya.
Mariochristy menegaskan, pihaknya hanya menangani perkara tabrakan antara taksi Green SM dan KRL, bukan insiden lanjutan yang terjadi setelah kecelakaan utama. “Yang di luar kejadian kedua bukan kompetensi saya untuk memberikan tanggapan. Jadi kita pemberkasan-pemberkasan di taksi hijau dengan kereta kereta api itu ya,” ucap dia. Green SM sendiri merupakan perusahaan taksi listrik yang terafiliasi dengan Vingroup milik pengusaha Vietnam, Pham Nhat Vuong.
