Rabu, Mei 13, 2026
BerandaNASIONALKemendikdasmen Bantah Guru Non-ASN Dilarang Mengajar Mulai 2027

Kemendikdasmen Bantah Guru Non-ASN Dilarang Mengajar Mulai 2027

(Doc-Istimewa)

Jakarta, bukaberita.co.id – Isu yang menyebut guru non-ASN tidak lagi diperbolehkan mengajar di sekolah negeri mulai tahun 2027 ramai beredar di masyarakat dan memicu kekhawatiran ratusan ribu guru honorer di Indonesia. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan informasi tersebut tidak benar. Pemerintah menyebut kabar itu muncul akibat kesalahpahaman terhadap Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani menjelaskan, surat edaran tersebut justru diterbitkan untuk melindungi guru non-ASN agar tidak diberhentikan oleh pemerintah daerah. Menurut Nunuk, guru non-ASN yang sudah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar tetap mendapatkan kepastian penugasan serta penghasilan selama tahun 2026.

Ia juga menyampaikan pemerintah saat ini tengah menyiapkan skema lanjutan terkait penugasan guru non-ASN setelah tahun 2026 berakhir. “Masyarakat diharapkan tidak perlu resah. Kami terus perjuangkan guru non-ASN,” ujar Nunuk Suryani, Kamis (7/5/2026).

Kemendikdasmen berharap masyarakat tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi dan tetap merujuk pada penjelasan resmi pemerintah terkait kebijakan pendidikan dan tenaga pendidik.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments