Senin, Mei 25, 2026
BerandaHUKRIMTNI Serahkan Kasus Air Keras Aktivis HAM ke Pengadilan Militer

TNI Serahkan Kasus Air Keras Aktivis HAM ke Pengadilan Militer

(Doc-Tirtoid)

Jakarta, bukaberita.co.id – Sebanyak empat tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus telah TNI serahkan ke Oditurat Militer II-07 Jakarta untuk proses hukum lanjutan. Pelimpahan berlangsung oleh Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia pada Selasa (7/4/2026). Mencakup berkas perkara, tersangka, serta barang bukti.

Kapuspen TNI, Aulia Dwi Nasrullah, menyatakan bahwa berkas perkara akan ada pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan kelengkapan formil dan materiil. “Selanjutnya, pada hari ini Selasa 7 April 2026 telah kita limpahkan Berkas perkara, para tersangka dan juga barang bukti tindak pidana penganiayaan Saudara AY dari penyidik Puspom TNI kepada Otmil II-07 Jakarta. Untuk selanjutnya akan ada pemeriksaan kelengkapan berkas syarat formil dan materill,” ujarnya.

Keempat tersangka berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Salah satu di antaranya merupakan perwira berpangkat kapten dari kesatuan Marinir. Dalam proses pelimpahan, turut diserahkan barang bukti berupa dua sepeda motor beserta dokumen kendaraan dan kunci.

Proses pemindahan tersangka berlangsung tertutup dan tanpa dokumentasi media. Awak media juga tidak mendapat izin mengambil gambar saat para tersangka memasuki gedung Oditurat Militer.

Para tersangka tampak mengenakan pakaian tahanan militer berwarna kuning dengan penutup wajah berupa kupluk. Meski demikian, pihak TNI menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas, serta memastikan para pelaku akan mendapat tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments