(Doc-Istimewa)
Jakarta, bukaberita.co.id — Tim penyidik Kejaksaan Agung menyita berbagai barang bukti dari 14 lokasi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen, perangkat elektronik, alat berat di area tambang, hingga kendaraan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan penggeledahan dilakukan di sejumlah wilayah, dengan mayoritas lokasi berada di Jakarta. Lokasi tersebut mencakup kantor PT AKT, perusahaan afiliasi, rumah tersangka Samin Tan, serta rumah para saksi.
Selain itu, tim juga menggeledah empat lokasi lain di Kalimantan, masing-masing tiga di Kalimantan Tengah dan satu di Kalimantan Selatan. Penyidikan ini dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk mengusut dugaan penyalahgunaan izin pertambangan.
Sementara itu, besaran kerugian negara akibat kasus ini masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
