Sabtu, Maret 14, 2026
BerandaHUKRIMAksi Drifting Porsche Biru di Bali Viral, Turis Rusia Ditangkap Polisi

Aksi Drifting Porsche Biru di Bali Viral, Turis Rusia Ditangkap Polisi

(Doc-nixnews)

Bali, bukaberita.co.id – Aksi drifting yang dilakukan sebuah mobil sport di kawasan Simpang Jalan Pratama menjadi sorotan warganet di media sosial. Video yang memperlihatkan mobil Porsche berwarna biru itu ramai diperbincangkan karena dinilai membahayakan pengguna jalan lainnya.

Polisi kemudian mengungkap identitas pengemudi mobil tersebut. Ia adalah seorang turis asal Rusia berinisial DR (29) yang melakukan aksi tersebut pada Jumat (13/3) sekitar pukul 03.00 WITA.

Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Yusuf Dwi Admodjo mengatakan, aksi itu dilakukan karena pengemudi merasa kondisi jalan sedang sepi.

“Tujuannya melakukan drifting karena merasa (keadaan lalu lintas) sepi ya jadi dia nyobain (coba-coba),” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi memastikan pengemudi tidak berada dalam kondisi mabuk saat mengendarai kendaraan tersebut. Mobil sport itu diketahui disewa dari sebuah rental di kawasan Canggu pada Kamis (12/3) sekitar pukul 23.00 WITA.

Setelah menyewa kendaraan, DR sempat berkendara dari Canggu menuju Nusa Dua dan melanjutkan perjalanan ke sebuah restoran di kawasan Kintamani.

Saat melintas di Simpang Jalan Pratama, ia kemudian melakukan manuver drifting karena melihat kondisi lalu lintas yang lengang.

“Di simpang Pratama itu karena melihat situasinya sepi, yang bersangkutan melakukan drifting sebanyak dua kali,” katanya.

Polisi juga memastikan seluruh dokumen kendaraan dalam kondisi lengkap. DR diketahui telah beberapa kali bepergian antara Rusia dan Indonesia, bahkan sudah memiliki SIM A lokal.

Meski demikian, polisi tetap menindak pengemudi tersebut karena dinilai berkendara secara ugal-ugalan di jalan umum. Petugas menyita SIM milik DR dan mewajibkannya melakukan wajib lapor hingga menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang dijadwalkan pada Rabu (15/4).

“(Nasib kendaraan) hari ini juga tadi pemilik rental. Jadi dia kan juga pemilik rental ini disewa nggak sama dia langsung. Jadi sama agen travelnya,” katanya.

Atas perbuatannya, DR dijerat dengan Pasal 283 jo 107 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia terancam hukuman maksimal tiga bulan penjara atau denda paling banyak Rp750 ribu.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments