(Doc-ckpinfo)
Karawang, bukaberita.co.id – Satpol PP Kabupaten Karawang memberikan batas waktu hingga 23 Oktober 2026 kepada pemilik 48 bangunan di sepanjang Jalan Tamelang-Curug, Kecamatan Purwasari, untuk membongkar bangunannya secara mandiri. Puluhan bangunan tersebut meliputi tempat usaha dan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di ruang milik jalan (Rumija). Penertiban ini bertujuan mendukung kelancaran proyek pelebaran Jalan Tamelang-Curug yang menggunakan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).
Kepala Satpol PP Karawang, Basuki Rahmat, melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Acep, mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada para pemilik bangunan. Pemberitahuan tersebut menjadi bagian dari tahapan penertiban. Sekaligus meminta pemilik segera mengosongkan area yang masuk dalam lokasi pekerjaan.
“Bangunan yang berada di area pekerjaan CSR pelebaran Jalan Tamelang-Curug segera di bongkar. Ini agar tidak menghambat pelaksanaan pekerjaan,” ujarnya, Kamis (15/10/2026).
Sementara itu, Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Karawang, Tata Suparta, menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan tenggat waktu.
“Kami sudah memberikan pemberitahuan agar pemilik membongkar sendiri bangunannya paling lambat tanggal 23 Oktober,” tegasnya.
Dengan adanya batas waktu tersebut, para pemilik bangunan harapannya segera melakukan pembongkaran mandiri. Hal ini agar pelaksanaan proyek pelebaran Jalan Tamelang-Curug dapat berjalan lancar.
