(Doc-Istimewa)
Jakarta, bukaberita.co.id – Polri menyiapkan inovasi layanan SKCK yang memungkinkan masyarakat mencetak dokumen secara mandiri.
Polri menargetkan sistem tersebut mulai menjalani uji coba pada 2027. Nantinya, masyarakat dapat mencetak SKCK melalui anjungan khusus tanpa harus mengambil dokumen di kantor polisi.
Saat ini, Polri juga terus mengarahkan proses pengajuan SKCK ke layanan digital melalui Super App Polri.
Pemohon dapat mengisi data dan melengkapi persyaratan secara online. Setelah proses pengajuan selesai, pemohon akan memperoleh barcode.
Pemohon kemudian dapat menggunakan barcode tersebut pada anjungan pencetakan SKCK. Mesin akan memproses pencetakan dokumen secara mandiri.
Polri masih menyiapkan sistem tersebut melalui tahap persiapan dan uji coba.
Pada 2027, Polri berencana menempatkan sekitar 10 unit anjungan pencetakan SKCK di sejumlah lokasi di Jakarta.
Polri akan memperluas layanan tersebut jika sistem, jaringan, dan infrastruktur sudah memenuhi kebutuhan operasional.
Dengan sistem itu, masyarakat tidak perlu lagi mengantre di loket pelayanan hanya untuk mengambil SKCK.
Layanan tersebut dapat membantu masyarakat yang membutuhkan SKCK untuk berbagai keperluan. Dokumen itu antara lain diperlukan untuk melamar pekerjaan, keperluan pendidikan, serta berbagai persyaratan administrasi.
Transformasi tersebut menjadi bagian dari upaya Polri mengembangkan layanan SKCK yang lebih digital, cepat, dan terintegrasi.
