(Doc-Tirtoid)
Jakarta, bukaberita.co.id — Pemerintah pusat menyiapkan anggaran sekitar Rp31,1 triliun untuk membiayai pengalihan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu mulai Januari 2027. Kebijakan tersebut sekaligus bertujuan mengurangi tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan rencana tersebut dalam rapat kerja gabungan Komite IV DPD RI, Senin (14/9/2026). Menurutnya, pemerintah pusat akan menanggung pembayaran gaji PPPK yang sebelumnya masuk dalam skema paruh waktu.
“Ada program di tahun depan, awal Januari, semua PPPK paruh waktu akan menjadi penuh waktu dan dibayar oleh pemerintah pusat. Anggarannya sekitar Rp31,1 triliun, mungkin juga lebih,” ujar Purbaya dalam rapat kerja gabungan Komite IV DPD RI, Senin (14/9/2026).
Selain menyiapkan anggaran bagi PPPK paruh waktu, pemerintah juga merancang perubahan status bagi PPPK daerah yang selama ini menerima gaji melalui APBD. Pemerintah membuka peluang bagi mereka untuk beralih menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di bawah pemerintah pusat.
Pemerintah akan menjalankan proses tersebut secara bertahap selama tiga tahun ke depan. Skema ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat kemampuan fiskal pemerintah daerah.
Purbaya menjelaskan, anggaran Rp31,1 triliun tersebut berada di luar skema alokasi reguler yang berlaku saat ini. Pemerintah secara khusus menyiapkan dana tersebut untuk mendukung proses pengalihan pembiayaan pegawai sekaligus memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi daerah.
“Untuk pegawai pemerintah daerah yang PPPK yang dibayar dari daerah, nanti akan diberikan kesempatan menjadi Pegawai Negeri Sipil yang dibayar oleh pemerintah pusat, dilakukan secara bertahap selama tiga tahun ke depan,” tambahnya.
Dengan skema tersebut, pemerintah pusat akan mengambil alih pembiayaan secara bertahap. Kebijakan itu juga diharapkan dapat mengurangi beban belanja pegawai yang selama ini harus pemerintah daerah tanggung melalui APBD.
