Senin, Agustus 24, 2026
BerandaHUKRIMGeger! 4 Tersangka Produksi Uang Palsu Rp36 Miliar di BSD

Geger! 4 Tersangka Produksi Uang Palsu Rp36 Miliar di BSD

(Doc-Infokrw)

Tangerang Selatan, bukaberita.co.id – Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus produksi uang palsu senilai Rp36 miliar yang dilakukan di kawasan Gudang Industri Taman Tekno BSD, Tangerang Selatan.

Polda Metro Jaya mengungkap para pelaku menggunakan peralatan percetakan yang nilainya mencapai sekitar Rp1 miliar. Uang palsu yang dihasilkan juga disebut memiliki kualitas grade A.

Keempat tersangka tersebut berinisial S, NC, D, dan AB. Dari kegiatan tersebut, polisi menyebut para tersangka mendapatkan keuntungan dengan perbandingan tiga banding satu.

Skema tersebut berarti tiga uang palsu pecahan Rp100 ribu setara dengan satu uang asli pecahan Rp100 ribu yang menjadi keuntungan dari proses produksi tersebut.

“Jadi apa yang diharapkan daripada apa namanya yang memberi perintah tentunya adalah permasalahan ekonomi ya, adanya keuntungan daripada apa yang telah dibuat. Perlu kami sampaikan di sini bahwa dari tiga uang palsu itu sebanding dengan satu uang asli ya, atau kita bilang 3 banding 1. Jadi itu yang diambil keuntungan dari situ,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, kepada wartawan di Tangerang Selatan, Sabtu (22/8/2026).

Meski demikian, polisi masih mendalami motif lain di balik pembuatan uang palsu tersebut. Salah satunya kemungkinan adanya tujuan untuk melemahkan rupiah.

“Bahwa untuk memproduksi itu ada keuntungan 1 banding 3. Jadi sementara itu baru keuntungan, saya belum bisa dalami ya apakah itu untuk melemahkan Rupiah dan segala tentunya akan berdampak ya kalau pihak kepolisian tidak melakukan upaya pencegahan atau mendiamkan atau tidak mengungkap ini,” ujarnya.

Polisi menegaskan pengungkapan kasus tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan agar peredaran uang palsu tidak memberikan dampak lebih luas terhadap perekonomian dan kepercayaan masyarakat terhadap rupiah.

Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 36 dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular