(Doc-Tirtoid)
Jakarta, bukaberita.co.id – Dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di sembilan provinsi mulai dalam penyelidikan Bareskrim Polri. Penyelidikan ini melalui penelusuran transaksi keuangan para tersangka.
Penyidik berencana bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hal ini untuk mengetahui aliran dana, rekening, hingga alat pembayaran para tersangka.
“Tentunya alat-alat pembayaran mereka, transaksi rekening sedang kami upayakan untuk kerja sama dengan PPATK,” katanya.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengatakan, penelusuran transaksi menjadi salah satu bagian penting dalam pengembangan perkara karhutla yang terjadi di wilayah Sumatra hingga Kalimantan. “Jadi nantinya adalah yang paling penting adalah bukti transaksi-transaksi keuangan,” kata Irhamni, Minggu (23/8).
Menurut dia, penyidik tidak hanya berpatokan pada pengakuan tersangka. Apabila ada tersangka yang mengklaim pembakaran untuk kepentingan pribadi, keterangan tersebut tetap akan di cocokkan dengan bukti-bukti lainnya.
Pengembangan perkara juga berdasarkan keterangan para saksi, pengakuan tersangka, serta berbagai alat bukti di lokasi kejadian.
“Sekali lagi bahwa basisnya adalah keterangan saksi, keterangan tersangka di TKP dan alat bukti lain,” ujar Irhamni.
Irhamni menyebut sebagian besar tersangka yang sejauh ini merupakan individu. Namun, polisi belum menutup kemungkinan adanya keterkaitan antarperkara maupun hubungan antara para tersangka.
Penyidik juga masih mencari kemungkinan adanya pihak yang memberikan perintah kepada orang lain untuk melakukan pembakaran lahan. “Sampai hari ini yang kami temukan sebagian besar adalah individu-individu yang memang untuk kepentingannya dan kepentingan yang menyuruh orang lain. Tetapi antara satu dan yang lain sedang kami kembangkan,” katanya.
