(Doc-Tirtoid)
Jakarta, bukaberita.co.id – Pemerintah memastikan pengalihan status kepegawaian guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi pegawai pemerintah pusat tidak akan mengganggu keberlanjutan fiskal negara.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah telah melakukan perhitungan sekaligus menyiapkan anggaran untuk mendukung kebijakan tersebut. Menurutnya, pengalihan status kepegawaian dapat dilakukan tanpa memberikan tekanan yang membahayakan kondisi fiskal.
“Jadi, kita sudah hitung semua, dan ini bisa dilakukan tanpa membahayakan sustainabilitas dari fiskal,” kata Purbaya dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Purbaya juga memastikan pemerintah tetap menjaga target defisit dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Defisit ditargetkan berada di level 2,40 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), atau sekitar Rp671,2 triliun.
“Berdasarkan hasil rapat tadi, kami juga sudah melakukan simulasi untuk anggaran tahun ini dan tahun-tahun berikutnya. Jadi, langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita tahun 2027 yang akan tetap dijaga di 2,4 persen defisitnya,” jelas dia.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan perubahan status PPPK guru merupakan hasil kesepakatan dalam rapat yang melibatkan pemerintah bersama DPR RI.
“Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” kata Prasetyo.
Dalam skema tersebut, guru yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu nantinya akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Adapun bagi guru yang sudah berstatus PPPK penuh waktu, pemerintah memberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2027.
