(Doc-Infokrw)
Karawang, bukaberita.co.id – Polresta Karawang memusnahkan puluhan kendaraan hasil kejahatan, ribuan knalpot brong, dan botol minuman keras. Polisi memusnahkan sebanyak 50 sepeda motor hasil kejahatan, 1.500 knalpot nonstandar, serta 1.008 botol minuman keras.
Kasi Humas Polresta Karawang IPDA Cep Wildan mengatakan seluruh barang bukti tersebut berasal dari berbagai penindakan yang polisi lakukan dalam beberapa bulan terakhir. Polresta Karawang kemudian mengirim seluruh barang bukti tersebut ke Polda Jawa Barat untuk proses pemusnahan.
Rinciannya mencakup 50 kendaraan roda dua hasil kejahatan dan 1.500 knalpot nonstandar dari operasi periode Mei hingga Juli 2026. Polisi juga mengamankan 1.008 botol minuman keras dari berbagai penindakan.
“Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan jajaran Polresta Karawang. Ini menjadi bukti komitmen kepolisian untuk tidak memberikan ruang bagi berbagai bentuk gangguan kamtibmas, khususnya kejahatan jalanan, penggunaan knalpot tidak sesuai standar, serta peredaran minuman keras,” ujar IPDA Cep Wildan, Sabtu (8/8/2026).
Polisi menindak penggunaan knalpot brong untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Suara kendaraan dengan knalpot nonstandar kerap mengganggu ketenangan lingkungan. Kondisi tersebut juga berpotensi memicu perselisihan di tengah masyarakat.
Polresta Karawang juga menyatakan dukungan terhadap rencana penyediaan knalpot standar di sejumlah pos polisi. Selain itu, Polresta Karawang akan mendukung kebijakan tersebut setelah pemerintah merealisasikan dan mendistribusikan knalpot standar kepada jajaran.
Ketersediaan knalpot standar dapat membantu pengguna kendaraan yang terkena penertiban. Masyarakat dapat kembali menggunakan kendaraan sesuai standar dan ketentuan keselamatan lalu lintas.
Polresta Karawang akan meningkatkan patroli, penertiban, dan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Karawang. Polisi menargetkan langkah tersebut dapat memberikan efek jera sekaligus menjaga lingkungan tetap aman, nyaman, dan kondusif.
