(Doc-Tirtoid)
Sleman, bukaberita.co.id — NH alias MNH, tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap mantan santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Ash-Sholihah Sleman, menyerahkan diri kepada polisi.
Polisi kemudian menahan MNH di Rutan Polresta Sleman. Sebelumnya, tersangka sempat meninggalkan wilayah Yogyakarta setelah kasus tersebut masuk proses hukum.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Sleman Iptu Cahya Fitria mengatakan MNH tidak menjalani proses penangkapan. Tersangka datang memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (17/9/2026) bersama advokatnya.
“Dalam penangkapan dan penahanan, pelaku MNH tidak kami lakukan penangkapan. MNH datang memenuhi panggilan kami pada hari Kamis tanggal 17 September 2026 dan saat ini kami lakukan penahanan di Rutan Polresta Sleman,” kata Cahya saat jumpa pers di Polresta Sleman, Jumat (18/9).
Polisi menetapkan MNH sebagai tersangka setelah menerima laporan pada 7 September 2026. Penyidik kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan gelar perkara.
Cahya menjelaskan penyidik menaikkan perkara ke tahap penyidikan pada 10 September. Polisi mengirimkan SPDP sehari kemudian dan menetapkan MNH sebagai tersangka pada 12 September 2026.
“Pada tanggal 10 September kami melakukan gelar perkara naik penyidikan. Mengirimkan SPDP pada tanggal 11 September, kemudian melakukan gelar perkara penetapan tersangka pada tanggal 12 September 2026. Menerbitkan surat penetapan tersangka pada tanggal 13 September 2026. Kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan melakukan penahanan tersangka pada tanggal 17 September 2026,” ujar dia.
Dalam perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang sebagai barang bukti. Barang tersebut antara lain pakaian, jilbab, bra, rok, dan celana dalam dengan berbagai warna serta merek.
“Barang bukti yang diamankan, satu jilbab hitam merek Julia, satu BH hitam, satu kaos lengan panjang cokelat, satu rok hitam, satu jilbab segi empat merah marun, satu BH hijau toska, satu baju lengan panjang motif garis putih, satu rok panjang garis hitam, dan satu celana dalam merek Sorex warna hijau toska motif,” imbuhnya.
Cahya mengatakan polisi menjerat MNH menggunakan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Untuk pasal yang kami sangkakan yaitu Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori VII,” sambungnya.
Polisi menyebut korban berusia 21 tahun. Menurut keterangan penyidik, pelaku diduga melakukan pemerkosaan sebanyak dua kali ketika korban menjalani pengabdian di ponpes hingga korban hamil.
Pihak Ponpes Ash-Sholihah membenarkan adanya peristiwa tersebut. Namun, pihak ponpes menyebut kejadian itu sebagai perzinaan dan bukan pemerkosaan.
