Jumat, Agustus 7, 2026
BerandaHUKRIM10 Nakes Diduga Langgar Kode Etik Usai Hujat Pasien BPJS, Terancam Sanksi...

10 Nakes Diduga Langgar Kode Etik Usai Hujat Pasien BPJS, Terancam Sanksi hingga Pencabutan STR

(Doc-Istimewa)

Jakarta, bukaberita.co.id – Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) bersama organisasi profesi menemukan sedikitnya 10 tenaga medis dan tenaga kesehatan (nakes) yang diduga melakukan pelanggaran setelah menunjukkan sikap nirempati terhadap almarhum Yurizal Tri Chaerawan, pasien BPJS Kesehatan.

KKI kini memproses dugaan pelanggaran tersebut. Para tenaga medis dan nakes itu menghadapi sejumlah sanksi yang dapat berdampak pada izin mereka untuk menjalankan profesi, termasuk penonaktifan hingga pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP).

Anggota Pimpinan KKI, Mohammad Syahril, mengatakan 10 orang tersebut berasal dari berbagai profesi dan tempat kerja. Mereka terdiri atas dokter, dokter gigi, dan perawat dengan status pekerjaan yang beragam.

“Ada 10 ya yang sudah terdeteksi. Dokter lebih banyak kelihatannya ya. Ada dokter, ada dokter gigi, ada perawat. Bahkan statusnya ada yang PNS, ada yang PPDS, ada yang dokter umum yang swasta, perawat juga di swasta, dokter gigi juga swasta,” ungkap Syahril kepada wartawan di Gedung Konsil Kesehatan Indonesia, Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Syahril menjelaskan, KKI akan menyesuaikan sanksi dengan tingkat kesalahan atau gradasi pelanggaran yang terbukti. Pelanggaran disiplin kategori sedang hingga berat dapat membuat KKI menonaktifkan STR tenaga medis atau nakes dalam periode tertentu.

“Kalau sedang dan berat bisa sampai ada memberikan penonaktifan STR. Bisa sebulan, bisa dua bulan, tiga bulan, itu melalui mekanisme peradilan di Majelis Disiplin Profesi. Dan terakhir, ada pencabutan juga STR. Nah apabila ada penonaktifan STR, maka diikuti dengan penonaktifan SIP. Artinya dokter itu tidak boleh praktik dulu sesuai dengan hukumannya,” tegas Syahril.

Selain sanksi disiplin dari KKI, organisasi profesi juga dapat menjatuhkan sanksi etik. Wakil Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Wiweka, mengatakan bentuk sanksi bergantung pada tingkat pelanggaran.

“Tergantung gradasinya. Jadi ada teguran, teguran lisan, tertulis, kemudian pembinaan, ikut seminar, bikin tulisan, jurnal dan lain sebagainya, sampai harus kuliah lagi dia mendapatkan sertifikasi tentang etika profesi,” papar Wiweka.

KKI bersama organisasi profesi masih menjalankan proses pemeriksaan untuk menentukan bentuk sanksi terhadap masing-masing tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan hasil investigasi.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments