(Doc-Tirtoid)
Tangerang, bukaberita.co.id – Seorang pilot Malaysia Airlines berinisial Mohd Saufi bin Othman (MSO) ditangkap tim gabungan Bareskrim Polri dan Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Petugas mengamankannya setelah menemukan narkotika jenis ekstasi dan sabu di dalam koper yang ia bawa.
Penangkapan terhadap MSO berlangsung di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, petugas Bea Cukai mencurigai salah satu koper berdasarkan hasil pemeriksaan menggunakan mesin x-ray.
“Pemantauan petugas Bea Cukai di x-ray penumpang internasional, melihat salah satu koper yang mencurigakan. Tepatnya setelah pemiliknya, MOS mengambilnya. Ia merupakan pilot maskapai penerbangan asing,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, Jumat (31/7).
Setelah pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan 70.114 butir ekstasi dengan berat sekitar 25 kilogram. Selain itu, terdapat satu paket sabu dengan berat 2,8 gram di dalam koper tersebut.
Dalam pemeriksaan, MSO mengaku menjalankan perintah seorang bandar narkotika asal Malaysia. Ia harus membawa barang terlarang tersebut ke Jakarta dan akan mendapat bayaran sebesar RM50 juta atau sekitar Rp220 juta.
“Tersangka nanti akan mendapat arahan dari seseorang bahwa akan ada orang yang akan mengambil ke hotel,” ujarnya.
Tidak hanya menemukan narkotika dalam barang bawaan, petugas juga mendapati hasil tes urine MSO positif mengandung sabu, ekstasi, dan kokain. Ia juga menjalani penerbangan dari Kuala Lumpur (KUL) menuju Jakarta (CGK).
Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkotika internasional yang melibatkan MSO. Aparat juga tengah memburu pihak yang menjadi aktor intelektual dalam perkara tersebut yang berada di Jakarta.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, MSO terjerat Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 609 ayat (2). Ia terancam hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati.
