(Doc-Tirtoid)
Grobogan, bukaberita.co.id – Polisi menangkap seorang pria berinisial RU (31) yang memperkosa seorang nenek berusia 90 tahun di Desa Sumberjatipohon, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Kasus tersebut kini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (29/6/2026). Polisi mengungkapkan bahwa RU dan korban tinggal di desa yang sama. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, anak korban sempat menitipkan ibunya yang telah lanjut usia kepada RU sebelum pergi melayat ke rumah warga. Namun, tersangka menyalahgunakan kepercayaan tersebut dengan melakukan tindak pidana terhadap korban.
Setelah menerima laporan, jajaran Polsek Grobogan bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap RU di kediamannya pada Rabu (15/7/2026). Saat ini, penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa serta mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap kasus tersebut secara menyeluruh.
Dalam perkara ini, polisi menjerat RU dengan Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana pemerkosaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
