(Doc-Istimewa)
Surabaya, bukaberita.co.id – Fakta hukum mengenai pembobolan rekening senilai Rp1,285 miliar terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya. Saksi ahli dari institusi perbankan memastikan bahwa seluruh penarikan dana dari rekening korban menggunakan kartu ATM fisik yang sah serta verifikasi PIN yang akurat. Sehingga, aktivitas tersebut lolos dari radar deteksi mencurigakan sistem keamanan bank.
Kasus pidana ini menjerat Nur Hasannah Prasetya, seorang mantan terapis spa, sebagai terdakwa utama. Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya menjelaskan bahwa terdakwa memanfaatkan kedekatan personal untuk menguasai kartu ATM dan nomor PIN rahasia milik korban yang bernama Tonny Soegiono. Hubungan keduanya pertama kali terjalin saat saling mengenal di sebuah tempat spa di wilayah Surabaya.
Berbekal informasi tersebut, terdakwa secara rutin melakukan penarikan tunai maupun transfer dana secara bertahap tanpa pernah mendapatkan izin dari korban selaku pemilik sah rekening. Akumulasi dari tindakan penarikan tersembunyi ini akhirnya memicu kerugian fantastis bagi korban hingga menembus angka miliaran rupiah.
Selain mengadili Nur Hasannah, jalannya persidangan juga menyingkap keterlibatan pihak luar dalam melancarkan aksi penggelapan dana ini. Pihak berwenang menyatakan tengah memburu satu tersangka lain yang merupakan rekan terdakwa. Di mana, identitasnya kini telah resmi masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.
