Kamis, Juni 18, 2026
BerandaHUKRIMSatres Narkoba Polres Karawang Sita 43 Gram Sabu di Jayakerta

Satres Narkoba Polres Karawang Sita 43 Gram Sabu di Jayakerta

(Doc-infokrw)

Karawang, bukaberita.co.id — Dua orang pria berinisial M.Y (27) dan B.C (40) terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi. Unit I Satres Narkoba Polres Karawang menangkap mereka di Kecamatan Jayakerta atas kepemilikan 43,14 gram sabu.

Kepastian mengenai penangkapan kedua pengedar narkoba jenis sabu pada Sabtu (13/6/2026) ini mendapat konfirmasi dari Kasi Humas Polres Karawang IPDA Cep Wildan. “Benar, Unit I Satres Narkoba berhasil mengamankan dua tersangka penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu pada Sabtu, 13 Juni 2026,” ujarnya, Rabu 17 Juni 2026.

Langkah ini berdasarkan laporan dari warga sekitar sewaktu polisi berpatroli di Desa Ciptamarga pada pukul 05.00 WIB. Petugas kemudian bergerak melakukan penggerebekan ke sebuah rumah di Dusun Karamat sejam setelahnya, yakni pukul 06.00 WIB.

Di tempat kejadian pertama, polisi membekuk M.Y yang berprofesi sebagai buruh dagang. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari M.Y. Meliputi 10 paket sabu seberat 2,52 gram, sebuah gawai Oppo F7 hitam, dan timbangan digital.

Pengembangan kasus dari keterangan M.Y langsung menuntun polisi menuju sang bandar penyuplai. Petugas kemudian menyambangi lokasi kedua di Dusun Puloharapan RT 005/002, Desa Kampungsawah pada pukul 07.30 WIB dan menciduk B.C, seorang buruh harian lepas.

Dari penangkapan B.C, aparat menemukan pasokan sabu seberat 40,62 gram dalam 10 plastik klip, satu pak plastik kosong. Kemudian, juga menemukan satu timbangan digital, serta ponsel Samsung A6 abu-abu.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments