Minggu, Juni 14, 2026
BerandaHUKRIMKasus Suap Audit BPK Muara Enim, KPK Tetapkan 4 ASN Lainnya jadi...

Kasus Suap Audit BPK Muara Enim, KPK Tetapkan 4 ASN Lainnya jadi Tersangka

(Doc-nixnews)

Jakarta, bukaberita.co.id – Pemberian uang suap oleh Bupati Muara Enim nonaktif Edison bersama rekan-rekannya kepada aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bertujuan untuk mengubah hasil temuan audit lembaga tersebut. Hasil audit yang hendak berubah berkaitan dengan beberapa proyek pengadaan barang dan jasa. Di mana, salah satunya berstatus sebagai objek temuan oleh pihak BPK.
Perkara baru ini sendiri merupakan hasil pengembangan dari kasus hukum yang sebelumnya telah menjerat Edison. Kasus tersebut terkait dugaan penerimaan gratifikasi serta suap pada pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Pemkab Muara Enim. Kemudian, dampak dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum ASN BPK dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi menetapkan 5 orang sebagai tersangka.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah/janji oleh Penyelenggara Negara. Hal ini juga atas audit laporan keuangan oleh BPK di Pemkab Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, Tahun Anggaran 2025. KPK kemudian menetapkan 5 orang tersangka,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dalam jumpa pers, Kamis (11/6).
Adapun daftar kelima orang yang menyandang status tersangka dalam pusaran kasus ini meliputi:
  1. Edison (Bupati Muara Enim nonaktif)
  2. Titin Rita Lestari (ASN sekaligus pengendali teknis di BPK)
  3. Augusz Dewanggara alias Angga (Pihak swasta)
  4. Fika (Direktur PT Millenium Solusi Abadi)
  5. Cory Erin Hardi (Marketing PT Millenium Solusi Abadi)
Mengenai keterkaitan proyek, pengadaan fasilitas tersebut masuk ke dalam laporan pemeriksaan auditor negara. “Bahwa atas sejumlah pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Muara Enim, salah satunya smart board, juga menjadi temuan audit BPK,” jelas Taufik.
Akibat tindakan hukum tersebut, KPK menjerat para tersangka dengan pasal berlapis. Bagi pemberi suap yakni Edison, Cory, dan Fika, penyidik menyangkakan Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b dan/atau Pasal 606 ayat (1) UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Di sisi lain, Angga beserta Titin yang bertindak selaku penerima suap dijerat menggunakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor dan/atau Pasal 606 ayat (2) UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments