(Doc-nixnews)
Jakarta, bukaberita.co.id – Kebijakan penetapan lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melenceng dari ketentuan Perpres Nomor 12 Tahun 2025 memicu pemerintah untuk melakukan penataan massal. Kepala KSP Dudung Abdurachman menyampaikan bahwa ribuan titik pelayanan gizi kedapatan dibangun di luar zona prioritas 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Padahal, aturan kepala negara tersebut membatasi hanya 30 kabupaten yang masuk skala prioritas utama.
“(Dalam pelaksanaannya) ditentukan 8.617 dengan SK penetapan lokasi (SPPG) oleh Kepala Badan yang terdahulu (Dadan),” kata Dudung, Rabu (10/6).
Pemerintah kini menggulirkan evaluasi menyeluruh atas implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG), di mana proses penataan ulang ini menjadi salah satu agenda krusialnya. Peninjauan ketat diberlakukan pada aspek kualitas layanan, total unit, hingga akurasi basis data penerima manfaat. Pembenahan ini menyasar seluruh lini, baik unit SPPG yang baru berencana dibuka maupun yang sudah aktif menyalurkan makanan, demi menjamin standardisasi operasional.
“Yang berkualitas, tidak mengejar kuantitas. Apakah efektif, apakah sesuai dengan aturan yang nantinya tidak menimbulkan misalnya keracunan dan sebagainya,” ujarnya.
Verifikasi ulang terhadap data penerima bantuan di tiap pos pelayanan juga mendesak dilakukan. Hal ini dipicu oleh temuan pencairan dana insentif yang tidak valid akibat kalkulasi kuota yang diduga sengaja digelembungkan.
“Kenyataannya tidak 3.000, ada yang 1.500, ada yang 1.000. Sehingga (insentif yang diterima) menggelembung,” katanya.
Jika mengacu pada kondisi riil, kalkulasi jangkauan 63 juta penerima manfaat lewat total 27.877 unit SPPG yang aktif saat ini dinilai memiliki selisih angka yang mencurigakan.
“Kalau 1 dapur saja misalnya 3 ribu, berarti sebetulnya hanya 22 ribu, tidak 27 ribu. Nah 5.000-nya ini ke mana?” ujarnya.
Indikasi penyelewengan kian benderang setelah Dudung mengungkap maraknya praktik transaksi jual beli dokumen penetapan lokasi SPPG. SK resmi tersebut ditengarai laku keras di pasar gelap dan jamak disalahgunakan sebagai dokumen jaminan pinjaman ke pihak perbankan.
Sistem pengadaan unit juga disorot karena terindikasi menguntungkan segelintir kelompok lewat skema sewa berbiaya tinggi kepada pemerintah. Contoh kasusnya, fasilitas dapur umum yang nilai konstruksinya hanya Rp1,25 miliar secara janggal disewakan kembali kepada negara dengan nilai Rp4,8 miliar untuk durasi 4 tahun dengan sistem bayar di muka.
