(Doc-Tirtoid)
Lampung, bukaberita.co.id — Penjara maksimal 9 tahun kini membayangi JS (28), warga Lampung Utara yang terjerat Pasal 477 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Anggota DPO ini merupakan tersangka pembawa kabur motor Honda Beat kepunyaan Dai Kumar (66) di Kecamatan Gunung Alip pada 29 Mei 2026 lalu. Namun, alih-alih terus bersembunyi, buronan kasus curanmor ini justru memilih menyerahkan diri kepada aparat pada Jumat (5/6/2026).
Keputusan tersebut mereka ambil lantaran pihak keluarga mengalami ketakutan yang mendalam jika polisi akan menembak mati JS. Oleh karena itu, pihak keluarga berinisiatif menghubungi pihak berwajib agar menjemput JS dengan aman dan selamat.
“Setelah keluarga menghubungi petugas, personel Satintelkam bersama Satreskrim Polres Tanggamus langsung menuju lokasi. Kemudian menjemput tersangka tanpa perlawanan untuk memproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kapolsek Talang Padang, Lampung, Iptu Harunur Rasyid.
