(Doc-Tirtoid)
Jakarta, bukaberita.co.id – Melintasnya kapal perang Amerika Serikat di Selat Malaka dijelaskan oleh TNI Angkatan Laut sebagai bagian dari hak lintas transit yang sah menurut hukum internasional. Kadispenal Laksamana Pertama Tunggul menyampaikan bahwa selat tersebut merupakan jalur pelayaran internasional yang memberikan hak bagi semua kapal, termasuk kapal militer, untuk melintas.
“Menanggapi kapal asing yang melintas di Selat Malaka, bahwa hak kapal termasuk kapal perang yang melintas di perairan tersebut merupakan Hak Lintas Transit (Transit Passage) pada selat yang digunakan untuk pelayaran internasional,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa Indonesia telah mengesahkan United Nations Convention on the Law of the Sea 1982 melalui UU Nomor 17 Tahun 1985, sehingga aturan tersebut menjadi dasar hukum yang berlaku. “Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982 melalui UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan Konvensi PBB tentang Hukum Laut, sehingga seluruh kapal yang melaksanakan Hak Lintas transit di Selat Malaka yang merupakan jalur pelayaran internasional wajib menghormati Indonesia sebagai negara pantai,” ujarnya.
TNI AL menambahkan bahwa setiap kapal yang melintas tetap harus mematuhi aturan yang berlaku serta menjaga hubungan baik dengan negara pantai, termasuk Indonesia.
