Menteri Ketenagakerjaan Berikan Penjelasan Terkait UMP 2025
(Doc-tribunmedan.com)
Jakarta, bukaberita.co.id – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa keputusan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025 masih menunggu data dari Badan Pusat Statistik (BPS). Ia mengungkapkan, “Nanti kita tunggu dulu data dari BPS. Sesudah itu kita lihat perhitungannya seperti apa, skenarionya seperti apa,” ungkapnya di Istana Negara, Jakarta, Rabu (24/10/2024).
Ia juga menambahkan bahwa formulasi perhitungan UMP 2025 belum bisa ia ungkapkan. Ia menjelaskan bahwa perhitungan UMP pada tahun-tahun sebelumnya yaitu inflasi + (pertumbuhan ekonomi X indeks tertentu/a). Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Dalam Pasal 26 PP Nomor 51 Tahun 2023, tertera bahwa rumus perhitungan Upah Minimum mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi dan Indeks Tertentu (dengan simbol huruf a). Indeks tertentu tersebut memiliki rentang nilai antara 0,10 hingga 0,30.
“Nanti kita lihat dulu saya belum bisa sekarang ini. Kan kita ada Perpres kita lihat dari situ nanti kita konsul ke Presiden,” ungkapnya.
Di samping itu, ia memastikan bahwa pengumuman UMP akan berlangsung pada bulan November. “Itu harus kan tapi berapanya nanti kita lihat dulu. Pasti kan sudah ada rumusnya nanti kita lihat detilnya,” pungkasnya.