Sabtu, April 19, 2025
BerandaNASIONALBatas Pendapatan Rumah Subsidi Dinaikkan

Batas Pendapatan Rumah Subsidi Dinaikkan

(Doc-Info Garut)

Jakarta, bukaberita.co.id – Pemerintah berencana menaikkan batas pendapatan maksimal bagi masyarakat yang bisa membeli rumah bersubsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Rencana ini sesuai dengan pernyataan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. Ia mengatakan bahwa perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi serta memperluas akses bagi masyarakat berpenghasilan menengah.

Menurutnya, batas pendapatan yang berlaku saat ini adalah Rp 8 juta. Namun, rencananya akan naik menjadi Rp 12 juta per bulan. Masyarakat yang memiliki pendapatan di atas Rp 12 juta tidak akan bisa membeli rumah bersubsidi. Hal ini bertujuan agar orang yang benar-benar membutuhkan tetap mendapat subsidi.

“Sudah lama sebetulnya usulan itu, sekarang kan cuma Rp 8 juta, dulu Rp 4-5 juta, naik ke Rp 8 juta, sekarang ke Rp 12 juta,” ucapnya, di kawasan Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (10/10/2024).

Penyesuaian batas ini harapannya dapat mendukung program perumahan terjangkau dari pemerintah dan menjangkau lebih banyak masyarakat. Menteri Basuki juga menekankan bahwa kebijakan ini merupakan langkah penting dalam memastikan fasilitas rumah bersubsidi tepat sasaran. Serta membantu masyarakat yang masih kesulitan mendapatkan hunian layak.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments