Sabtu, Oktober 3, 2026
BerandaDAERAHKetua Kelompok Tani Sungai Toman, Tanjab Minta Pemerintah Pusat Awasi SK 380...

Ketua Kelompok Tani Sungai Toman, Tanjab Minta Pemerintah Pusat Awasi SK 380 Produk Pemkab Tanjab Timur Yang Rugikan Masyarakat

 

Jakarta, bukaberita.co.id. – Kementerian dalam negeri Republik Indonesia tidak melaksanakan Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2025 tentang pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah.

Hal itu dikatakan oleh Ketua Kelompok Tani Makmur bersama dan Kelompok Tani mandiri H. Karma Acu. Dari wilayah Desa Sungai Toman Kecamatan Mendahara Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi. Sabtu (3/10).

H. Karma Acu menegaskan, tidak dilaksanakan pengawasan terhadap Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung perihal penyerobotan tanah rakyat dengan Surat Keputusan (SK) 380 Tahun 2005 lampiran dianggap palsu.

“Dengan adanya SK tersebut membuat saya dan kelompok Tani merasa di rugikan karena tanah masih di kuasai oleh pemerintah kabupaten, ” Ujar H. Karma Acu.

H. Karma Acu mengungkapkan, Pemkab Tanjab Timur pernah melaksanakan mediasi di Ombudsman dan berjanji tidak akan memakai SK 380 yang sudah di nyatakan palsu oleh pengadilan Negeri Tungkal.

“Dalam kenyataan masih di pakai kok, dan itu merugikan rakyat, ” tegas H. Karma Acu.

Ia berharap pemerintah pusat dan Presiden bisa melakukan pengawasan melalui Kemendagri agar Pemkab Tanjab Timur tidak memakai lagi SK 380. (Faizal)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular