(Doc-Tirtoid)
Subang, bukaberita.co.id – Kasus dugaan pencabulan terhadap seorang siswi di SMAN 1 Pamanukan memasuki babak baru. Polisi kini menetapkan seorang guru berinisial AT sebagai tersangka.
Penetapan tersebut Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Subang lakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan selama dua hari. AT sendiri merupakan guru Matematika sekaligus Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan di SMAN 1 Pamanukan.
Kanit PPA Satreskrim Polres Subang, Aiptu Nenden Nurfatimah, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Menurutnya, penyidik menetapkan AT sebagai tersangka setelah menjalani rangkaian pemeriksaan.
“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, sore ini pelaku berinisial AT yang berprofesi sebagai guru dan juga merangkap Wakasek Kesiswaan, telah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Nenden, Selasa (8/9/2026).
Sebelum penetapan tersangka, kasus tersebut sempat menjadi perhatian publik setelah sejumlah siswa melakukan aksi protes di lingkungan sekolah. Mereka menuntut adanya kejelasan serta penanganan serius terhadap dugaan kasus yang melibatkan oknum guru tersebut.
Kini, Unit PPA Satreskrim Polres Subang melanjutkan penanganan perkara tersebut melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kasus ini kembali menjadi perhatian terhadap pentingnya menciptakan lingkungan sekolah yang aman sekaligus memastikan peserta didik mendapatkan perlindungan selama menjalani proses pendidikan.
