Kamis, Agustus 27, 2026
BerandaNASIONALKomisi III DPR Percepat RUU Perampasan Aset, Target Disahkan Desember 2026

Komisi III DPR Percepat RUU Perampasan Aset, Target Disahkan Desember 2026

(Doc-Istimewa)

Jakarta, bukaberita.co.id – RUU Perampasan Aset ditargetkan segera memasuki tahap akhir pembahasan di DPR RI. Komisi III DPR memastikan regulasi tersebut akan diupayakan selesai dan disahkan paling lambat dalam rapat paripurna pada Desember 2026.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut waktu efektif yang dimiliki DPR untuk membahas RUU tersebut tersisa sekitar delapan minggu masa sidang setelah dikurangi masa reses.

Keterbatasan waktu membuat Komisi III harus mempercepat berbagai tahapan pembahasan. Agenda tersebut mencakup penyerapan aspirasi melalui RDPU, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, hingga pengambilan keputusan tingkat pertama.

Selanjutnya, RUU Perampasan Aset akan dibawa ke rapat paripurna untuk menjalani pengesahan tingkat kedua pada Desember 2026.

“Dalam waktu delapan minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama, hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna pada bulan Desember 2026,” ujarnya.

Habiburokhman menegaskan percepatan pembahasan dilakukan agar RUU yang telah lama menjadi perhatian publik tersebut dapat segera diselesaikan.

“Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat Rapat Paripurna DPR RI pada bulan Desember 2026,” kata Habiburokhman, Selasa (25/8/2026).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular