(Doc-Istimewa)
Jakarta, bukaberita.co.id – RUU Perampasan Aset segera memasuki tahap akhir pembahasan di DPR RI. Komisi III DPR memastikan regulasi tersebut akan diupayakan selesai dan sah paling lambat dalam rapat paripurna pada Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut waktu efektif DPR untuk membahas RUU tersebut tersisa sekitar delapan minggu masa sidang setelah di kurangi masa reses.
Keterbatasan waktu membuat Komisi III harus mempercepat berbagai tahapan pembahasan. Agenda tersebut mencakup penyerapan aspirasi melalui RDPU, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, hingga pengambilan keputusan tingkat pertama.
Selanjutnya, RUU Perampasan Aset akan berlanjut ke rapat paripurna untuk menjalani pengesahan tingkat kedua pada Desember 2026. “Dalam waktu delapan minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama. Hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna pada bulan Desember 2026,” ujarnya.
Habiburokhman menegaskan percepatan pembahasan berlangsung agar RUU yang telah lama menjadi perhatian publik tersebut dapat segera selesai.
“Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset. Pasti sah paling lambat saat Rapat Paripurna DPR RI pada bulan Desember 2026,” kata Habiburokhman, Selasa (25/8/2026).
